Artikel / Jurnal Hukum

Keadilan Restoratif dan Reformulasi Pemidanaan dalam KUHP Nasional

✍️ Imam Rizki Pratama, S.H. 📅 2026-09-06 Pidana

Keadilan Restoratif dan Reformulasi Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Gambar: Wikimedia Commons — CC BY 4.0

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku. Artikel ini mengupas perubahan mendasar paradigma pemidanaan Indonesia: pidana kerja sosial, keadilan restoratif, dan asas ultimum remedium.

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak reformasi hukum pidana nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku menggantikan warisan hukum pidana kolonial. Prinsip non-retroaktif ditegaskan: perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara sesudahnya tunduk pada rezim hukum baru.

Perubahan paling mendasar adalah reformulasi sistem pemidanaan. KUHP Nasional memperkenalkan jenis pidana baru di samping pidana penjara, denda, dan pidana mati, yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana penutupan tempat usaha. Hal ini mencerminkan pergeseran dari paradigma retributif menuju paradigma rehabilitatif dan restoratif — pemidanaan tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Keadilan restoratif (restorative justice) kini mendapatkan landasan normatif yang lebih tegas. Penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea) memungkinkan terdakwa yang mengakui kesalahan dan memulihkan kerugian korban memperoleh pemeriksaan yang lebih singkat serta potensi keringanan tuntutan, dengan tetap melalui putusan pengadilan. Penerapannya dibatasi syarat yang ketat, antara lain kesepakatan korban dan pelaku pertama kali untuk tindak pidana tertentu yang ancamannya di bawah lima tahun.

Perubahan juga menyentuh asas ultimum remedium: hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam penyelesaian konflik, mendorong penggunaan mekanisme perdata dan administratif terlebih dahulu. Penegak hukum dituntut menerapkan hukum secara proporsional, tidak kriminalisasi terhadap perbuatan yang seharusnya cukup diselesaikan secara keperdataan atau administratif.

Meski demikian, transisi ini tidak bebas tantangan. Aturan pelaksana dan peraturan teknis pendukung masih terus dilengkapi, sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung) membentuk forum koordinasi guna menjamin kepastian hukum di lapangan. Bagi praktisi hukum dan masyarakat, memahami materiil KUHP baru dan formil KUHAP baru menjadi keharusan agar tidak tertinggal dalam era baru penegakan hukum Indonesia.



Referensi: Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; keterangan resmi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum (Januari 2026).

← Kembali ke Artikel