Gambar: Wikimedia Commons — CC BY 2.0
Korupsi telah lama menjadi tantangan serius bagi Indonesia, dan pemulihan aset (asset recovery) menjadi kunci pemberantasannya. RUU Perampasan Aset, inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025-2026, ditargetkan disahkan Desember 2026. Artikel ini mengupas konsep perampasan aset in personam dan in rem serta isu-isu krusial dalam pembahasannya.
Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan mencederai tatanan kehidupan berbangsa. Pemberantasan korupsi yang efektif tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku; ia harus diikuti pemulihan aset (asset recovery) agar uang dan harta hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan bagi kepentingan rakyat. Prinsip inilah yang mendorong lahirnya wacana perampasan aset (asset forfeiture) yang lebih tegas di Indonesia.
Kerangka hukum yang berlaku saat ini menangani perampasan hasil korupsi melalui jalur pidana dan jalur perdata. Dasar hukum utama pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pengembalian aset juga dapat ditempuh melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun dalam praktik, perampasan aset melalui putusan pidana (in personam) sering terkendala ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset sudah dipindahkan kepada pihak ketiga.
Untuk menjawab kendala tersebut, berkembang konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang menyasar objek aset hasil tindak pidana secara langsung (in rem) tanpa menunggu terpidana. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang disusun DPR memuat pengaturan bahwa aset yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian, dengan metode perampasan secara in personam maupun in rem.
RUU Perampasan Aset merupakan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Komisi III DPR telah menyerap aspirasi melalui 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan sejumlah kunjungan kerja ke daerah, dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan target tersebut sejalan dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan regulasi ini pada akhir tahun 2026.
Pembahasan RUU ini masih menyisakan sejumlah isu krusial yang harus dicermati. Beberapa di antaranya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang menguasai aset secara sah, mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas, serta kejelasan pembagian kewenangan antarpenegak hukum mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset. Titik keseimbangannya adalah memberi negara kewenangan efektif mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, namun tetap menyediakan pagar hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan: kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang akuntabel.
Bagi praktisi hukum, terutama yang mendalami hukum pidana dan pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset adalah terobosan yang patut diikuti secara serius. Regulasi ini akan mengubah lanskap penegakan hukum, khususnya strategi penanganan perkara korupsi dan TPPU, serta menuntut pemahaman baru atas mekanisme pemulihan aset yang adil dan transparan.
Referensi: Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; dokumen dan berita resmi DPR RI (Komisi III, Parlementaria) serta keterangan resmi Pemerintah mengenai RUU Perampasan Aset, Prolegnas 2025-2026, dan target pengesahan 15 Desember 2026.
Kerangka hukum yang berlaku saat ini menangani perampasan hasil korupsi melalui jalur pidana dan jalur perdata. Dasar hukum utama pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pengembalian aset juga dapat ditempuh melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun dalam praktik, perampasan aset melalui putusan pidana (in personam) sering terkendala ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset sudah dipindahkan kepada pihak ketiga.
Untuk menjawab kendala tersebut, berkembang konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang menyasar objek aset hasil tindak pidana secara langsung (in rem) tanpa menunggu terpidana. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang disusun DPR memuat pengaturan bahwa aset yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian, dengan metode perampasan secara in personam maupun in rem.
RUU Perampasan Aset merupakan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Komisi III DPR telah menyerap aspirasi melalui 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan sejumlah kunjungan kerja ke daerah, dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan target tersebut sejalan dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan regulasi ini pada akhir tahun 2026.
Pembahasan RUU ini masih menyisakan sejumlah isu krusial yang harus dicermati. Beberapa di antaranya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang menguasai aset secara sah, mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas, serta kejelasan pembagian kewenangan antarpenegak hukum mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset. Titik keseimbangannya adalah memberi negara kewenangan efektif mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, namun tetap menyediakan pagar hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan: kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang akuntabel.
Bagi praktisi hukum, terutama yang mendalami hukum pidana dan pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset adalah terobosan yang patut diikuti secara serius. Regulasi ini akan mengubah lanskap penegakan hukum, khususnya strategi penanganan perkara korupsi dan TPPU, serta menuntut pemahaman baru atas mekanisme pemulihan aset yang adil dan transparan.
Referensi: Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; dokumen dan berita resmi DPR RI (Komisi III, Parlementaria) serta keterangan resmi Pemerintah mengenai RUU Perampasan Aset, Prolegnas 2025-2026, dan target pengesahan 15 Desember 2026.
