Layanan Hukum Terpercaya untuk Individu & Perusahaan
Didampingi advokat, kurator, pengurus, dan likuidator yang berpengalaman dalam litigasi, non-litigasi, hingga pendampingan hukum perusahaan.
Kantor Hukum Ariyanto & Rekan bermula dari hijrahnya Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H. dari Jakarta ke Yogyakarta pada tahun 2005. Memulai praktik sejak 1999 di Jakarta dan bergabung pada Kantor Hukum J.A. Setiawan & Partner, kemudian mendirikan kantor hukum sendiri. Sejak awal berdiri, firma telah banyak menangani commercial litigation dan criminal case yang diselesaikan melalui proses pengadilan, dan kini telah mengembangkan keahlian ke arah penyelesaian non-litigasi dan layanan Corporate (In-House) Lawyer.
Penanganan permasalahan litigasi dan non-litigasi, baik dalam ranah hukum perdata maupun pidana.
Penanganan permasalahan hukum perdata maupun pidana lewat proses pengadilan maupun jalur non-litigasi.
Pendirian perusahaan, legalitas, kepailitan, serta nasihat strategi hukum bagi perseroan.
Penanganan masalah industri keuangan non-bank dan perbankan.
Penanganan permasalahan hukum pertanahan, ketenagakerjaan, dan tata usaha negara.
Pendaftaran Hak Cipta, Merek, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Perceraian, harta gono-gini, permohonan wali adhol, dan sengketa waris.
Pengurusan NIB/OSS, KRK/PKKPR, dokumen lingkungan, Andalalin, izin B3, PBG/SLF, dan izin usaha lainnya.
Permohonan pailit, serta pendampingan sebagai kurator dan pengurus pada perkara kepailitan.
Penanganan permasalahan korporasi, mulai dari pendirian perusahaan, legalitas, kepailitan, hingga nasihat strategi hukum perseroan secara terus-menerus.
Penanganan hukum pada kasus tertentu berdasarkan kuasa klien — berupa legal consultant, legal assistance, dan legal action.
Pelayanan jasa hukum pada situasi atau keadaan tertentu: legal consultant, legal drafting, legal review, legal opinion, legal assistance, serta legal action.
Pengurusan perizinan usaha serta perizinan lain yang menyangkut kegiatan usaha klien.
Pemberian konsultasi hukum terhadap persoalan yang terjadi pada klien.
Memberikan pendapat hukum, lisan maupun tertulis, sehubungan dengan permasalahan klien.
Pemeriksaan dan penilaian atas perbuatan hukum klien, internal maupun eksternal, demi rencana ke depan yang lebih baik.
Pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien.
Penyusunan kontrak kerja dan perjanjian yang disesuaikan dengan peraturan hukum berlaku dan kepentingan klien.
Penelitian dan koreksi atas draft kontrak/perjanjian maupun dokumen yang ada atau diajukan pihak lain.
Upaya hukum non-litigasi maupun litigasi, dalam ranah perdata maupun pidana, sesuai kebutuhan klien.







Korupsi telah lama menjadi tantangan serius bagi Indonesia, dan pemulihan aset (asset recovery) menjadi kunci pemberantasannya. RUU Perampasan Aset, inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025-2026, ditargetkan disahkan Desember 2026. Artikel ini mengupas konsep perampasan aset in personam dan in rem serta isu-isu krusial dalam pembahasannya.
Baca Selengkapnya →
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur keseimbangan perlindungan antara debitur dan kreditor. Artikel ini mengupas prinsip dasar kepailitan, syarat pengajuan, PKPU sebagai mekanisme penyelamatan, serta tren restrukturisasi di tengah tantangan ekonomi 2026.
Baca Selengkapnya →
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku. Artikel ini mengupas perubahan mendasar paradigma pemidanaan Indonesia: pidana kerja sosial, keadilan restoratif, dan asas ultimum remedium.
Baca Selengkapnya →
Buku III KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang (Pasal 1338). Artikel ini membahas syarat sah perjanjian, asas itikad baik, wanprestasi, serta relevansinya bagi kontrak elektronik di era digital.
Baca Selengkapnya →
Sejak tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan beralih ke Coretax DJP — dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga penagihan. Artikel ini memandu wajib pajak memahami aktivasi akun, Kode Otorisasi DJP, dan tenggat pelaporan SPT Tahunan.
Baca Selengkapnya →
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) mengatur fiduciary duty direksi, business judgment rule, dan tanggung jawab pribadi direksi atas kerugian perseroan. Artikel ini membahas prinsip GCG sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang sehat.
Baca Selengkapnya →
Apa sebenarnya yang dimaksud tindak pidana? Artikel ringan ini menjelaskan unsur-unsur tindak pidana, alur perkara dari laporan hingga putusan, hak-hak tersangka, dan perubahan mendasar dalam KUHP Nasional dengan bahasa yang mudah dipahami.
Baca Selengkapnya →Dipercaya oleh puluhan perusahaan dari berbagai sektor — otomotif, perhotelan, perbankan, pengembangan properti, perdagangan, hingga mining — sebagai konsultan hukum tetap maupun kuasa hukum dalam perkara.
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda bersama kami.