Pengalaman sejak 1999, pendampingan yang tetap personal.
Kami menempatkan pemahaman atas persoalan klien sebagai titik awal setiap langkah hukum.
Berawal dari Jakarta, tumbuh di Yogyakarta.
Kantor Hukum Ariyanto & Rekan bermula dari hijrahnya Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H. dari Jakarta ke Yogyakarta pada tahun 2005. Memulai praktik sejak 1999 di Jakarta dan bergabung pada Kantor Hukum J.A. Setiawan & Partner, kemudian mendirikan kantor hukum sendiri.
Sepanjang perjalanan, firma banyak menangani sengketa bisnis dan perkara pidana yang diselesaikan melalui pengadilan. Kini keahlian kami berkembang mencakup penyelesaian non-litigasi serta pendampingan hukum berkelanjutan bagi perusahaan sebagai Corporate Lawyer (In-House).
Pendampingan yang terukur
Empat langkah sederhana — dari konsultasi awal hingga tindak lanjut.
Konsultasi Awal
Kami mendengarkan persoalan, memahami tujuan, dan memetakan kebutuhan hukum Anda sejak pertemuan pertama.
Analisis & Strategi
Dokumen, regulasi, dan risiko ditelaah mendalam sebelum kami menyusun langkah hukum yang paling tepat.
Penanganan
Pendampingan litigasi maupun non-litigasi dijalankan oleh advokat yang menangani perkara Anda secara langsung.
Hasil & Tindak Lanjut
Setiap hasil didokumentasikan, disampaikan dengan jelas, dan diikuti langkah lanjutan yang diperlukan.
Mudah dijangkau, siap menerima Anda
Kami menerima konsultasi dengan suasana tenang dan diskusi yang terarah.
Kunjungan disarankan dengan perjanjian agar tim kami dapat menyiapkan waktu yang cukup untuk Anda.